A. Bioetika Dalam Filsafat Ilmu
Etika merupakan salah satu cabang ilmu fisafat yang membahas moralitas nilai baik dan buruk. Etika bisa di definisikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau masyarakat yang mengatur tingkah lakunya. Etika dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana sesorang menjalani hidup ini dan bagaimana seseorang harus bertindak.
Etika yang diterapkan di masyarakat bergantung kepada pemahaman masyarakat tersebut. Bisa jadi etika yang dianggap baik pada suatu masayarakat belum tentu dipandang baik oleh masyarakat lain. Di sinilah etika berperan membantu kita dalam mencari orientasi, yang tujuannya ialah bahwa kita hendaknya dapat mengambil keputusan sendiri tentang bagaimana harus menjalani kehidupan, tentang mengapa kita harus bersikap begini, dan agar kita dapat mengatur sendiri kehidupan kita, dan tidak sekedar ikut-ikutan. Etika dapat membantu kita agar lebih mampu untuk mempertanggung jawabkan kehidupan kita sendiri. Etika yang berkaitan dengan masalah biologi dikenal dengan nama bioetika.1
Bioetika merupakan ilmu pengetahuan yang menawarkan pemecahan masalah bagi konflik moral yang timbul dalam tindakan, praktek kedokteran dan ilmu hayati.2 Bioetika didefinisikan oleh Samuel Gorovitz (dalam Shannon, 1995) sebagai “penyelidikan kritis tentang dimensi-dimensi moral dari pengambilan keputusan dalam konteks berkaitan dengan kesehatan dan dalam konteks yang melibatkan ilmu-ilmu biologi”. Jadi bioetika menyelidiki dimensi etik dari masalah-masalah teknologi, ilmu kedokteran, dan biologi yang terkait dengan penerapannya dalam kehidupan .3
Jenie (1997) mengemukakan bahwa bioetika berperan antara lain sebagai pengaman bagi riset bioteknologi, sedangkan Van Potter (1970) dalam Muchtadi (2007) menyebutkan bahwa bioetika ialah suatu disiplin baru yang menggabungkan pengetahuan biologi dengan pengetahuan mengenai sistem nilai manusia, yang akan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, membantu menyelamatkan kemanusian, mempertahan-kan dan memperbaiki dunia beradab.2 Diperlukan rambu-rambu berperilaku (etika) bagi para pengelola ilmu pengetahuan, ilmuwan dan ahli teknologi yang bergerak di bidang biologi molekuler dan teknologi rekayasa genetika.4
Dari beberapa pengertian tentang bioetik maka hal ini dapat memberikan pemahaman, bahwa bioetika bukanlah suatu disiplin ilmu, tetapi lebih kepada penerapan etika, moral, bahkan hukum dan nilai sosial ke dalam pembahasan ilmiah biologi. Seberapa pentingnya etika dalam konteks biologi digunakan untuk menjawab berbagai persoalan kehidupan baik yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan, bahkan manusia. Oleh karena itu implementasi bioetika dan perspektifnya dalam perkembangan berbagai keilmuan biologi seperti kedokteran, bioteknologi, ekologi, pertanian, bahkan dalam perdebatan politik, hukum, dan filsafat menjadikan bioetika sebagai pijakan untuk memecahkan dan menjawab persoalan didalamnya.4
B. Bioetika Di Indonesia
Penerapan bioetika di Indonesia bertujuan memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Pengambilan keputusan dalam meneliti, mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya hayati harus atau wajib menghindari konflik moral dan seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi dan institusi publik atau swasta.
Pemanfaatan sumber daya hayati tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap harkat manusia, perlindungan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia, serta lingkungan hidup. Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan mahluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi.2
Berdasarkan Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009, maka perlu membentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah.5
C. Pertimbangan Bioetika Dalam Pengembangan Tanaman Transgenik
Bioetika pada dasarnya membahas etika atau moral yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan. Pada awalnya bioetika dikemukakan oleh V.P. Potter dan merupakan ilmu yang digunakan untuk mempertahankan hidup dalam mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia. Namun dalam perkembangannya, bioetika cenderung mengarah pada penanganan isu atau nilai etika yang timbul karena perkembangan iptek dan biomedis.6
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bioetika merupakan cabang ilmu biologi dan ilmu kedokteran yang menyangkut masalah di bidang kehidupan, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya pada masa yang akan datang.
Dewasa ini pertumbuhan populasi penduduk dunia sangat pesat. Hal ini sebagai akibat dari angka kelahiran (natalitas) yang tinggi menyebabkan konsekuensi yang besar terhadap upaya-upaya pengadaan dan peningkatan suplai pangan dunia. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan di atas ditempuh dengan menerapkan bioteknologi untuk pertanian yaitu melalui tanaman transgenik atau Genetically Modified Organism ( GMO). 7
Tanaman transgenik merupakan tanaman hasil rekayasa gen dalam upaya mengatasi masalah pangan, kesehatan dan kualitas hidup. Disatu sisi perkembangan pemanfaatan tanaman transgenik menjadi komoditi pangan yang cukup pesat dan menjanjikan, namun disisi lain terdapat berbagai kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap penggunaan tanaman transgenik, terutama menyangkut masalah kesehatan masyarakat dan aspek lingkungan, sehingga masih banyak menuai pro kontra.
Keecerdasan yang dimiliki manusia berimplikasi pada pengembangan ilmu, termasuk bioteknologi dan rekayasa genetika tanaman setinggi-tingginya demi kesejahteraan manusia sendiri. Hal ini sesuai fitrah bahwa semua yang ada dalam diri adalah pemberian-Nya, maka ilmu pengetahuan pun akan dapat sejalan dengan etika dan moral.
Namun setinggi apapun keilmuan kita, dan keinginan untuk mengembangkan ilmu, masih ada tanggung jawab moral kita yang harus diemban terhadap umat manusia dan lingkungan (alam). Perkembangan tanaman tranngenik tentunya akan menuai permasalahan yang berkaitan dengan bidang kesehatan, lingkungan, ekonomi, budaya dan politik. Hal tersebut hendaknya menjadikan ilmuwan menjadi arif dalam menyikapi penggunaan tanaman transgenik ini.
Penggunaan tanaman transgenik yang menyebabkan penyakit pada diri manusia, hendaknya dihentikan, meskipun berkaitan dengan penelitian dan kemajuan ilmu bioteknologi, hal tersebut merupakan tantangan. Selain bertanggungjawab terhadap kesehatannya, manusia juga masih memilki tanggung jawab yang besar terhadap alam. Manusia hidup dari hubungan saling bergantung dengan alam. Apabila alam punah, apabila plasma nutfah yang ada di alam lenyap, maka bisa dipastikan manusia juga akan lenyap. Penggunaan dan distribusi besar-besaran tanaman transgenik tanpa meneliti resikonya terhadap alam secara mendetail menyebabkan manusia menjadi tidak beretika terhadap alam. Industrialisasi tanaman transgenik yang tergesa-gesa, karena ingin mencapai kesejahteraan, sehingga mengesampingkan semua pertimbangan di atas juga tidak beretika. Oleh karena efek domino yang ditimbulkan dalam jangka panjanglah yang harus dikaji dan diputuskan bagaimana penggunaannya.8
Secara ontologi tanaman transgenik adalah suatu produk rekayasa genetika melalui transformasi gen dari makhluk hidup lain ke dalam tanaman yang tujuannya untuk menghasilkan tanaman baru yang memiliki sifat unggul yang lebih baik dari tanaman sebelumnya. Secara epistemologi, proses pembuatan tanaman transgenik sebelum dilepas ke masyarakat telah melalui hasil penelitian yang panjang, studi kelayakan dan uji lapangan dengan pengawasan yang ketat, termasuk melalui analisis dampak lingkungan untuk jangka pendek dan jangka panjang.4 Tidak dapat dipungkiri bahwa pengembangan tanamann transgenik akan memiliki manfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk, tetapi manfaat tersebut belum teruji, apakah lebih besar manfaatnya atau kerugiannya. Oleh karena itu secara filsafat masalah ini perlu dikaji lebih lanjut.
D. Contoh Masalah Etik Dalam Pengembangan Tanaman Transgenik.
Pengembangan pangan transgenik akan memberikan kompensasi yang bisa bernilai positif maupun negatif. Manfaat positif yang besar tentunya itulah yang diharapkan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi dampak lain dengan perkembangan pangan transgenik juga tidak dapat dihindari. Dampak yang ditimbulkan oleh adanya tanaman transgenik adalah persaingan internasional dalam perdagangan dan pemasaran produk bioteknologi. Persaingan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara berkembang karena belum memiliki teknologi yang maju. Kesenjangan teknologi yang sangat jauh tersebut disebabkan karena bioteknologi modern sangat mahal sehingga sulit dikembangkan oleh negara berkembang.
Resiko terjadinya perubahan ekologis tanaman transgenik anatara lain berupa: 1. Potensi perpindahan gen ke tanaman kerabat
2. Potensi perpindahan gen ke organisme lain bukan kerabat
3. Pengaruh tanaman transgenik terhadap organisme bukan sasaran
4.Pengurangan keanekaragaman hayati ekosistem
5. Perkembangan resistensi serangga terhadap tanaman transgenik.
Tidak ada teknologi yang tanpa resiko, demikian pula dengan produk rekayasa genetik. Resiko dari produk transgenik tidak akan lebih besar dari produk hasil persilangan alamiah. Beberapa resiko pangan transgenik yang mungkin terjadi antara lain resiko alergi, keracunan dan tahan antibiotik. 7
Penggunaan tanaman transgenik perlu kita pertimbangkan, mengingat bahwa penggunaan tanaman transgenik berkaitan erat dengan etika pangan dan pertanian dunia. Hal itu tidak hanya mengenai efek terhadap keamanan pangan melainkan juga mempertimbangkan hak konsumen dan dampak lingkungan dari pengembangan tanaman transgenik.9
E. Peraturan Perundangan Yang Mengatur Tentang Pemanfaatan Produk Transgenik
Kontroversi penyebarluasan penggunaan tanaman transgenik telah menimbulkan pertentangan. Hal ini terkait dengan dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Kontroversi mengenai keamanan pangan transgenik ini telah memicu kampanye penghentian pemasaran bibit dan hasil tanaman pangan transgenik.
Dibeberapa negara Eropa telah melarang dan menolak benih transgenik masuk ke negaranya, bahkan seperti di AS, India, dan Kanada telah dilakukan penuntutan hukum agar pengadilan melarang tanaman transgenik. Sebagai bentuk kehati-hatian dari lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada keamanan pangan produk rekayasa genetika, baik secara internasional, regional maupun masing-masing negara, maka oleh pemerintah Republik Indonesia pemanfaatan produk rekayasa genetika di Indonesia harus mengacu kepada beberapa peraturan perundangan, antara lain:
1. UU No.7/1996 tentang Pangan
2. UU No. 21/2004 tantang Protokol Cartagena
3. PP No.69/1999 tentag Label dan Iklan Pangan
4. PP No. 28/2004 tentang keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
5. PP No. 21/2005 , tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
6. SKB 4 Menteri Th. 1999
7. Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.23.3541 Tahun 2008, tentang Pedoman pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.10
F. Perkembangan Tanaman Transgenik
Tanaman transgenik merupakan tanaman hasil rekayasa genetika dengan cara disisipi satu atau sejumlah gen ( transgene) yaitu potongan DNA yang menyandikan sifat tertentu, dari satu makhluk hidup ke makhluk hidup lainnya. Suatu tanaman yang tadinya tidak mempunyai sifat tertentu dapat direkayasa sehingga memiliki sifat tertentu. Tanaman transgenik merupakan hasil perkembangan bioteknologi. Tanaman transgenik dikembangkan dalam upaya untuk mengatasi masalah pangan, kesehatan dan kualitas hidup.
Pada awalnya, proses rekayasa genetika dilakukan untuk menciptakan manhluk yang sempurna. Dalam bidang pertanian misalnya, tomat yang awalnya tidak bisa ditanam didaerah bersuhu rendah direkayasa supaya dapat menjadi tanaman tahan beku dan memiliki musim tumbuh lebih lama. Tanaman lain adalah kedelai yang rawan akan hama. Tanaman ini kemudian disisipi bakteri dari tanah yang mampu mengeluarkan pestisida alami sehingga hama yang menyerang kedelai akan mati dengan sendiriya. Perubahan genetika ini bersifat permanen pada mahluk hidup dan dalam jumlah yang besar keseimbangan alam akan berubah.
Industri pertanian dan medis negara maju sebagian besar telah menggunakan rekayasa genetika didalam proses produksinya. Negara yang melakukan penanaman komersial produk transgenik biasanya melakukan analisa keamanannya, termasuk konsekuensi langsung dan tidak langsung. Konsekuensi langsung, misalnya kajian apakah terjadi perubahan nutrisi, munculnya efek alergi, atau toksisitas akibat rekayasa genetika. Konsekuensi tidak langsung, misalnya, efek baru yang muncul akibat transfer gen, perubahan level ekspresi gen pada tanaman sasaran, serta pengaruhnya terhadap metabolisme tanaman.
Meskipun Indonesia telah berhasil memproduksi tanaman transgenik sejak tahun 1999, Indonesia masih saja mengimpor terus menerus 10 bahan pokok dari berbagai negara yang diduga hasil rekayasa genetika yaitu: beras, jagung, kedelai, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, daging sapi, daging ayam, garam, singkong, dan kentang. Produk lainnya seperti buah-buahan impor di supermarket merupakan produk transgenik, namun sayangnya semua produk transgenik yang beredar di pasaran tidak diberi informasi yang jelas, sehingga keamanannya tidak dapat diketahui.
Pada tahun 1996 total area di dunia yang ditanami tanaman transgenik hanya berkisar 5 juta hektar. Namun pada tahun 2006 telah melonjak menjadi 184 juta hektar. Peningkatan juga terjadi pada bisnis bibit tanaman transgenik. Penjualan bibit kedelai transgenik di dunia pada tahun 2006 telah mencapai 1550 juta dolar AS. Padahal pada tahun 1996 hanya bekisar 11 juta dolar AS. Hal yang sama juga terjadi pada penjualan bibit jagung transgenik.
Berkembangnya bisnis produk transgenik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar bagi produk-produk tersebut. Laporan United States Department of Agriculture ( USDA ) menyebutkan nilai ekspor produk transgenik Amerika Serikat ke Indonesia tahun 2004 mencapai 600 juta dolar AS. Tanaman transgenik itu terdiri dari kedelai, jagung, dan kapas.11
G. Jenis Jenis Tanaman Transgenik
Beberapa tanaman pangan hasil rekayasa genetika yang sudah tersedia di pasar antara lain :
1. Tomat yang dirancang agar proses pematangannya terhambat sehingga lebih tahan lama dalam penyimpanan
2. Bt Corn, yaitu jagung yang dirancang mengandung protein insektisida yang berasal dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt)
3. Round Up Ready R Soybean, yaitu kedelai yang toleran terhadap senyawa aktif glifosat yang terdapat dalam herbisida yang dikenal secara komersial sebagai Round-Up R
4. Glyphosate tolerant Corn Line GA21, yaitu jagung yang tolerant glifosat, dan beras yang mengandung vitamin A ( golden rice)
Beberapa bahan makanan yang banyak berasal dari bibit transgenik yaitu :
1. Produk yang terbuat dari kacang kedelai : tepung kedelai, minyak kedelai, tahu, tempe, tauco, susu kedelai, ekstrak sayuran dan produk turunannya.
2. Produk yang terbuat dari jagung : tepung jagung, minyak jagung, pemanis jagung, sirop jagung dan produk turunannya.
3. Produk yang terbuat dari kentang : keripik kentang, tepung kanji kentang dan lain-lain.
4. Produk yang terbuat dari tomat, seperti saus, pasta tomat, pizza, lasagna, dan lainnya.
5. Produk susu yang diambil dari sapi yang diberi hormon pertumbuhan sapi transgenik: seperti susu, keju, mentega, krim asam, yogurt, air dadih,dll.
6. Zat aditif yang mungkin berasal dari sumber transgenik yaitu lesithin kedelai/ lesithin ( E322), pewarna karamel ( E150), riboflavin ( vitamin B2), enzim chymosin. 12
H. Keamanan Dan Sistem Pelabelan Produk Transgenik
Menurut kelompok pakar anti teknologi modifikasi genetika dengan modifikasi genetika terdapat suatu kemungkinan timbulnya bahaya yang dapat menghancurkan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Bila kelak hal itu terjadi dan disadarai, saat itu sudah terlambat.
Berkenaan dengan itu Jermy Ritkin, pengkritik modifikasi genetika yang vokal dari Amerika Serikat, menuntut perlunya label yang jelas pada produk pangan yang telah mengalami modifikasi genetika. Sebelum diedarkan ke masyarakat produk tersebut harus dilakukan pre-market test terhadap keamanannya. Label tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memutuskan apakah mereka hendak mengkonsumsi produk baru tertentu.
Pre-market testing terhadap keamanan sangat penting, karena tingkat kekurang tahuan kita terhadap sifat biologi produk masih sangat besar. Tak seorangpun dapat memprediksi, apa yang sebenarnya akan terjadi bila suatu gen khusus dicopot dari posisi alamiahnya dan dipindahkan ke lokasi baru. Apakah langkah tersebut tidak akan menyebabkan timbulnya rangsangan terhadap gen lain yang memproduksi racun atau senyawa penyebab alergi. Bila kemungkinan itu ada maka langkah-langkah pencegahan harus dilaksanakan.
Di Negara maju yang aktif melakukan penelitian modifikasi genetika, biasanya telah memiliki perangkat lunak dan keras dalam pengendalian prosedur modifikasi rekayasa genetika untuk memastikan bahwa hal-hal yang erat berkaitan dengan kehati-hatian telah dilakukan dengan tertib. Namun sayang sekali tidak semua Negara memiliki fasilitas dan cara pengendalian yang ketat tersebut.
Para kelompok pakar yang optimis menyatakan bahwa apa yang manusia telah hasilkan pasti dapat dikendalikan oleh manusia itu sendiri. Sebaliknya para kelompok pakar yang pesimis mengatakan bahwa hal itu adalah “ omong kososng” belaka dan menekankan bahwa “ release organisme baru” yang telah mengalami modifikasi genetika harus diberhentikan sampai kita memahami lebih baik mengenai implikasinya terhadap ekologi termasuk manusia.12
Produk makanan transgenik menurut berbagai penelitian ilmiah dapat berpotensi mengganggu kesehatan kita. Sederet pengabaian publik atas informasi terkait produk transgenik di berbagai negara menambah kuat kecurigaan bahwa terdapat hal berbahaya yang sengaja dikaburkan dari pantauan publik.
Celakanya di Indonesia, kita sebagai konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak. Hal ini dikarenakan tidak ada pelabelan terhadap produk pangan yang mengandung transgenik di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang menjual produk transgenik seringkali bersembunyi dibalik rahasia dagang untuk menyembunyikan informasi atas produknya kepada publik. Celakanya, negara yang harusnya melindungi keselamatan warganya, termasuk dari ancaman produk transgenik ketakutan untuk memberikan informasi kepada warganya sebab tidak ingin mendapat sanksi dari organisasi perdagangan dunia karena dianggap mengganggu perdagangan bebas.
Sesungguhnya perangkat hukum yang mengatur peredaran dan penggunaan transgenik sudah banyak dan memadai, hanya saja implementasinya yang belum berjalan maksimal. Satu contoh yang dilaporkan oleh Abbas (2009) adalah pencantuman keterangan halal pada kemasan atau label dari suatu produk pangan yang memang halal, merupakan keharusan karena adanya kata wajib dalam redaksi Pasal 30 ayat (1) junto ayat (2) UU Pangan, hal ini berarti bahwa ketentuan tersebut bersifat imperatif. Fenomena lapangan yang ada justru sebaliknya banyak produk pangan yang beredar mencantuman kata halal pada kemasannya, padahal sesungguhnya belum pernah meminta sertifikat halal pada LP POM MUI, karena memang tidak adanya keharusan bagi produsen pangan untuk mencantumkan nomor sertifikat halalnya, sehingga hal ini menyulitkan BPOM untuk melakukan pengawasan.10
Malaysia sebagai salah satu negara tetangga bergerak cepat dalam meredam kekhawatiran masyarakat muslim terhadap semua produk transgenik seperti yang dilaporkan oleh Amin et al. (2010) bahwa dibutuhkan otoritas agama Islam dan para ulama untuk mengeluarkan panduan yang jelas tentang status halal dari berbagai jenis produk transgenik dalam rangka membimbing masyarakat muslim. Demikian juga Badan Pengawas Pangan dan obat-obatan yang dibentuk pemerintah berdasarkan undangundang yang ada harus bertanggungjawab terhadap penggunaan transgenik, memberikan panduan etika yang jelas dan semua informasi terkait transgenik harus disebarluaskan kepada publik. Perangkat hukum yang digunakan Pemerintah Malaysia adalah Undang-Undang Keamanan Hayati yang telah dikukuhkan oleh parlemen pada tahun 2007, dan telah berlaku sejak 2009. Undang-undan tersebut mengatur tentang impor, ekspor dan penggunaan transgenik dengan tujuan melindungi manusia, tanaman dan kesehatan hewan, lingkungan dan keanekaragaman hayati. 13
Di dalam implementasi UndangUndang Keamanan Hayati tersebut, produk transgenik yang bertentangan dengan undangundang tersebut dipastikan mendapatkan penolakan. Penelitian lain juga menyatakan bahwa masyarakat muslim Malaysia menolak transfer gen hewan untuk tanaman, tetapi mereka tidak secara tegas mengizinkan memodifikasi makhluk hidup untuk kepentingan mereka serta rekayasa genetika dapat mengancam lingkungan dan mahluk hidup yang ada. Jika semua perangkat hukum yang mengatur penggunaan produk-produk transgenik di Indonesia, maka kekhawatiran dan kontroversi yang terjadi di masyarakat baik dilihat dari kaca mata agama, budaya, etika, psikologi, dan aspek lainnya tidak akan muncul atau setidak-tidaknya dapat dikurangi. 13
I. Kontroversi Tanaman Transgenik
Pelepasan tanaman transegnik ke lingkungan telah menjadi kontroversial di seluruh dunia.14 Kontroversi tersebut terkait dengan kemungkinan resiko terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti: kesehatan, lingkungan, agama, budaya, etika, psikologi, dan lain-lain. Suatu teknologi dapat memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, akan tetapi tidaklah mutlak tanpa resiko, begitu juga dengan rekayasa genetika. Beberapa contoh dampak positif rekayasa genetika sebagai berikut: meningkatnya derajat kesehatan manusia dengan diproduksinya berbagai hormone manusia seperti insulin dan hormone pertumbuhan; tersedianya bahan makanan yang lebih melimpah; tersedianya sumber energi terbaharui; proses industri yang lebih murah; dan berkurangnya polusi.
Menurut Epstein (2001), sebagian besar efek dari rekayasa genetika yang mampu mengubah sifat fisik mahluk hidup belum diketahui. Salah satu masalah utama dalam rekayasa genetika adalah apakah gen yang disisipkan dalam suatu mahluk hidup akan diwariskan atau tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Meskipun dengan penggunaan teknologi transgenik diakui memiliki kemampuan untuk mengekspresikan gen asing dan membuka opsi untuk memproduksi sejumlah besar produk industri seperti industri farmasi komersial, tetap saja masih menyisakan kekhawatiran.15
Kekhawatiran munculnya dampak negatif dari penggunaan transgenik di Indonesia sangat beralasan karena Indonesia telah mengimpor berbagai komoditas yang diduga sebagai hasil dari rekayasa genetika maupun yang tercemar dengan transgenik yang berasal dari negara-negara yang telah menggunakan teknologi rekayasa genetika, mulai dari tanaman, bahan pangan dan pakan, obat-obatan, hormon, bunga, perkayuan, hasil perkebunan, hasil peternakan dan sebagainya diduga mengandung atau tercemar transgenik.16
Suatu teknologi dapat memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, akan tetapi tidaklah mutlak tanpa resiko, begitu juga dengan rekayasa genetika. Beberapa contoh dampak positif rekayasa genetika sebagai berikut : meningkatnya derajat kesehatan manusia dengan diproduksinya berbagai hormon manusia seperti insulin dan hormon pertumbuhan, tersedianya bahan makanan yang lebih melimpah, tersedianya sumber energi terbaharui, proses industri yang lebih murah dan berkurangnya polusi.
Sangat disayangkan hingga saat ini sepertinya belum pernah dilaporkan adanya dampak negatif dari penggunaan tanaan transgenik. Jangankan mendeteksi dampak negatif penggunaan tanaman transgenik, mendeteksi apakah komoditas yang diimpor mengandung transgenik saja belum pernah dilakukan di Indonesia. Biasanya kalau sudah ada kejadian baru-baru ini seperti apel impor dari Amerika Serikat memunculkan sejumlah bakteri yang diduga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen, baru dilakukan pengujian di laboratorium. Perkembangan tanaman transgenik telah menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat di dunia.. Faktor dampak yang ditimbulkan tanaman transgenik baik positif dan negatif inilah yang menyebabkan kontroversial ditengah masyarakat.
Berikut ini diuraikan kontroversi masyarakat terhadap penggunaan produk tanaman transgenik
1. Kontroversi dibidang Kesehatan.
Belum terdapat penelitian yang yang menjamin tanaman transgenik aman untuk dikonsumsi. Pangan rekayasa genetika diduga menjadi penyebab berbagai penyakit dengan asumsi bahwa gen asing mungkin mengubah nilai gizi makanan dengan cara yang tak terduga baik yang bisa mengurangi atau meningkatkan beberapa gizi dan nutrisi lain. Faktor yang perlu diperhatikan dari minimnya informasi tersebut adalah penggunaan produk makanan dari tanaman transgenik harus berhati-hati.17
Kekhawatiran lainnya dari penggunaan tanaman transgenik adalah kemungkinan makin beratnya masalah bakteri yang berkemampuan besar mengalahkan antibiotik. Jika hal ini terjadi maka akan terdapat suatu penyakit yang tidak bisa diobati oleh antibiotik karena mikroba resisten terhadap antibiotik.
Selain itu, banyak tanaman transgenik menggunakan mikroorganisme sebagai donor potensial menimbulkan alergi yang tidak diketahui atau belum teruji. Gen dari sumber-sumber non-makanan dan kombinasi gen baru bisa memicu reaksi alergi pada beberapa orang yang mengkonsumsinya atau memperburuk yang sudah ada.
Resiko dari tanaman transgenik seperti kehilangan nutrisi, kemunculan racun baru, alergen dan efek samping potensial lainnya sudah disampaikan.18 Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak memanfaatkan produk transgenik harus lebih berhati-hati, sebab hingga saat ini diduga belum pernah dilaporkan adanya dampak negatif dari penggunaan produk transgenik tersebut, apalagi mendeteksi apakah komoditas yang diimpor mengandung transgenik atau tidak. Prinsip kehati-hatian penggunaan transgenik impor harus dikedepankan, oleh karena itu peran pemerintah dan ilmuwan sangat ditunggu.
2. Kontroversi di Bidang Pertanian Dan Lingkungan
Dampak ekologis rekayasa genetik pada tanaman transgenik akan mengganggu tekstur dan struktur tanah. Para peneliti Amerika telah menemukan bukti kuat kemungkinan kerusakan ekologis ini melalui Kupu-Kupu Monarch. Larva kupu-kupu mati ketika makan daun, yang disemprotkan bibit jagung ( diberi gen Bt). Hal ini memperlihatkan serangga yang bukan sasaran, bisa mati oleh racun bakteria yang dibuat oleh tanaman transgenik. Selain itu akar jagung MG ( diberi gen Bt) telah meracuni tanah dan tetap beracun selama tujuh bulan sejak dipanen.
Racun ini berasal dari sisa tanaman transgenik yang masih mengandung toksin yang dapat mencegah serangan hama dalam tanah bagi tanaman tetapi juga sekaligus mematikan mikroorganisme dan organism di dalam tanah sehingga terjadi degradasi bakteri (mikroorganisme) maupun organisme di dalam tanah, yang akan mengubah struktur dan tekstur tanah dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, endotoksin yang dihasilkan dapat membunuh beberapa jenis insekta (serangga) tertentu, sehingga dapat mengganggu ekosistem jenis insekta di atas tanah. Kekhawatiran muncul jika racun itu akan membunuhi serangga- serangga yang dibutuhkan untuk menyehatkan tanah.Selain itu, endotoksin yang dihasilkan dapat membunuh beberapa jenis insekta (serangga) tertentu, sehingga dapat mengganggu ekosistem jenis insekta di atas tanah.
Sebuah penelitian menyebutkan pemakaian pestisida kimia malah akan meningkat karena racun Bt tidak mempan terhadap serangga penghisap batang seperti aphids.Hal ini akan mengganggu tanaman juga mempengaruhi ekosistem tumbuh-tumbuhan dan lama-kelamaan akan resistens terhadap pestisida. Akibatnya, racun-racun biasa jadi tidak efektif lagi Dengan berbagai ragam kehadiran MG dikhawatirkan juga akan mengakibatkan adanya polusi gen di muka bumi. Lalu muncul biodiversity atau keanekaragaman hayati yang akan mendominasi bumi, sehingga plasma nuftah baik hewan maupun tumbuh-tumbuhan akan mengalami degradasi, seperti yang dialami oleh bakteri. Maka punahlah plasma nuftah yang kita miliki. Selain itu, munculnya virus baru , rumput baru dan resistensi terhadap hama juga merupakan akibat dari rekayasa genetika. Virus baru; gen viral di tanaman yang direkayasa agar tanaman kebal terhadap virus mungkin saja terkombinasi lagi dengan microba lain untuk menghasilkan virus hibrida yang lebih berbahaya. 19
3. Kontroversi Sosial Ekonomi
Produk hasil rekayasa umumnya tidak transparan, bahkan merahasiakan kegagalan-kegagalan dan dampak negatif yang mungkin timbul. Penggunaan tanaman transgenik harus memperhatikan potensi dampak sosial-ekonomi dari inovasi teknologi yang terjadi jauh diluar laboratorium dan rumah kaca yang terkendali adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika. Ini menunjukkan bahwa peran para ilmuwan dan pengembang teknologi tidak selesai ketika teknologi tersebut keluar dari laboratorium, bahkan menjadi semakin penting ketika teknologi tersebut diterapkan di masyarakat.
Tujuan sebuah teknologi harus menyumbang kepada pembangunan berkelanjutan, guna kepentingan dan kebutuhan generasi masa sekarang dan masa depan karena dampak sosial-ekonomi teknologi akan dirasakan dari generasi ke generasi. Sehingga aspek dalam hal ini juga perlu di perhatikan.
Pertimbangan yang serius akan potensi dampak sosial-ekonomi transgenik secara otomatis akan membawa para pengembang dan pembuat kebijakan untuk memiliki kepekaan lebih baik atas penerimaan masyarakat akan teknologi dan/atau produk-produknya. Karena penggunaan hasil teknologi tidak terlepas dari masyarakat.
Keprihatinan utama dalam dampak sosial-ekonomi transgenik adalah biaya yang terkait proses-proses dari luasnya partisipasi para pihak, pelaku, serta kurun waktu yang diperlukan untuk melalui proses-proses tersebut. Sehingga dengan pertimbangan dampak sosial-ekonomi dalam pembuatan keputusan tentang transgenik, maka biaya sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak dapat ditarik kembali kemungkinan dapat dihapus atau diminimalkan
Dampak potensial dari transgenik dalam konteks masyarakat miskin dan pedesaan akan memperbesar ketidakadilan pendapatan dan distribusi kekayaan sehingga menambah kesenangan ekonomi, karena input rekayasa genetika tidak dapat diakses oleh masyarakat miskin pedesaan. Selain itu penggunaan tanaman transgenik akan menjadi masalah besar dimana penggunaan benih modifikasi genetika yang hemat tenaga kerja sehingga akan menciptakan surplus ekonomi lebih tinggi akan tetapi kebutuhan pekerja yang lebih sedikit sehingga akan meningkatkan pengangguran.
Dampak negatif lainnya bagi para petani khususnya adalah sangat merugikan mereka, karena petani non transgenik tidak mampu meningkatkan produktifitas yang lebih menguntungkan (Hardinsyah, 2000).20 Semua dampak negatif tersebut sampai saat ini kurang mendapat perhatian pemerintah dan ilmuwan.21
Para pengembang dan pembuat kebijakan tidak dapat lolos dari dimensi etika dari penerapan transgenik tanpa mengkaji dengan hati-hati potensi dampak sosial-ekonominya. Berbeda dengan laboratorium dan rumah kaca di mana semua faktor dan kondisi berada dalam kendali para ilmuwan yang melakukan penelitian, kekuatan sosial dan ekonomi berada di luar kendali siapapun. Sehingga tanggung jawab etika sangat penting untuk memperkuat kebutuhan kajian mendalam mengenai pertimbangan sosial-ekonomi sebelum transgenik dilepas ke masyarakat.
4. Kontroversi di Bidang Agama, Budaya, dan Etika.
Produk transgenik khususnya pangan memiliki beberapa manfaat bagi manusia, namun masih saja menimbulkan berbagai kontroversi termasuk kontroversi agama, budaya, etika, sosial, hukum, dan psikologi. 22Produk pangan transgenik memang menjanjikan efisiensi yang lebih baik daripada produk konvensional, karena kebijakan produk transgenik di seluruh dunia harus mengakomodir dampak terhadap banyak hal termasuk diantaranya kesehatan, lingkungan, serta aspek normatif dari sisi adat/budaya, etika dan agama. Persoalan agama, budaya dan etika merupakan masalah yang sangat sensitif khusunya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki budaya timur.
Kelompok masyarakat muslim di Indonesia sebagai kelompok mayoritas memiliki ketentuan yang mengharuskan pangan yang dikonsumsi adalah yang halal dan baik (halalan toyyiban), sehingga menjadi sangat penting pencantuman keterangan/label tentang kandungan suatu produk pangan dan obat-obatan hasil transgenik meskipun tidak mudah untuk melacak kandungan transgenik tersebut, untuk itu diperlukan suatu mekanisme yang jelas untuk melakukan pelacakan dan pemantauan kandungan transgenik yang beredar luas. Singh et al. (2006) mengatakan bahwa mekanisme pelacakan, penilaian resiko dan pemantauan yang efektif merupakan prasyarat dasar kerangka hukum untuk merespon resiko dan kehatihatian yang akan memunculkan resiko baru. 15
Aspek yang juga sangat penting adalah pencantuman sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) sehingga kekhawatiran masyarakat yang beragama Islam dalam mengkonsumsi produk transgenik tidak berkembang dan meresahkan. Kessler et al. (1992) melaporkan bahwa tanaman transgenik memerlukan label jika menimbulkan beberapa ancaman yang teridentifikasi seperti reaksi alergi atau menyebabkan perubahan dramatis dalam kandungan gizi. 23 Namun, beberapa orang optimis bahwa teknologi yang dapat dengan mudah membedakan pangan transgenik dari yang non transgenik akan segera dikembangkan, sehingga pelabelan sangat diperlukan dalam upaya meyakinkan bahwa produk transgenik aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.15
Sesungguhnya kekhawatiran terkait dengan agama, budaya, dan etika telah disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sebagai alasan untuk menentang produk transgenik khususnya dalam bidang pangan, sementara sejumlah orang keberatan dengan makanan tersebut untuk alasan pribadi, etika, budaya, estetika, dan pelanggaran pada pilihan konsumen serta ketidakmampuan untuk membedakan makanan dari transgenik dan non transgenik.4 Sebagai contoh, orang-orang non muslim dan muslim mungkin bermusuhan dengan produk tanaman transgenik khususnya biji-bijian yang mengandung gen babi, dan biasanya mereka bersikeras terhadap makanan halal kemurniannya dapat didokumentasikan. Demikian halnya dengan kelompok vegetarian mungkin sama khawatirnya terhadap sayuran dan buah-buahan yang mengandung gen hewan, dan beberapa orang takut makan makanan nabati dari produk transgenik yang mengandung gen manusia.12
DAFTAR PUSTAKA
1. Sateesh MK. Bioethics and Biosafety. I K Int Pvt Ltd. 2008;ISBN 978-8:456.
2. Muchtadi, R T. Perkembangan Bioetika Nasional. In: Makalah Seminar Etika Penelitian Di Bidang Kesehatan Reproduksi. Fakultas Kedokteran -Universitas Airlangga; 2007.
3. Shannon TA. Pengantar Bioetika. Terjemahan Oleh K. Bertens. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama; 1995.
4. Sugianto. Kajian Bioetika Tanaman Transgenik. Univ Wiralodra. 2017;I(2):1-11.
5. Minarno Eko Budi. Pembelajaran Bioetika Sebagai Pengawal Perkembangan Biologi Modern dan Penyelamatan Lingkungan Hidup. El- Hayah. 2012;3(1):35-40.
6. Fitmawati D. Bioetika Dalam Pemanfaatan Keanekaragaman Plasma Nutfah Tumbuhan.
7. Mahrus. Kontroversi Produk Rekayasa Genetika Yang Dikonsumsi Masyarakat. J Biol Trop. 2014;14(2):108-119.
8. Karmana IW. Adopsi Tanaman Transgenik dan Beberapa Aspek Pertimbangannya. GaneC Swara. 2009;3(2):12-21.
9. Widodo WD. Transgenetika, Ancaman Atau Peluang.; 2004.
10. Abbas N. Perkembangan Teknologi di Bidang Produksi Pangan dan Obatobatan serta Hak-hak Konsumen. J Huk. 2009;3:423–438.
11. Sulichantini Ellok Dwi. Tanaman dan Pangan Transgenik di Sekitar Kita. J Teknol Pangan. 2007;2(2):38-43.
12. Putu AN. Aspek Keamanan Pangan Genetically Modified Food ( GMF ). J Ilmu Gizi. 2011;2:27-36.
13. Amin, L. A, A. Azlan M, H. Gausmian J, Ahmad. AL, Samian MSH, Sidek. NM. Ethical perception of modern biotechnology with special focus on genetically modified food among Muslims in Malaysia. Malaysia AsPac J Mol Biol Biotechnol. 2010;18:359-367.
14. Amin L, Jahi JM. Ethical Aspects of Genetically Modified Organisms Release into the Environment. Malaysian J Environ Manag. 2004:99 – 111.
15. Singh OV, Ghai S, Paul D, Jain RK. Genetically modified crops: success, safety assessment, and public concern. Appl Microbiol Biotechnol. 2006;5:598-607.
16. Agorsiloku. Dampak Penggunaan Hasil Rekayasa Genetika. 2006.
17. Small, B., T. G. Parminter MWF. Understanding public responses to genetic engineering through exploring intentions to purchase a hypothetical functional food derived from genetically modified dairy cattle. New Zeal J Agric Res. 2005;41:391-400.
18. Billings PR. Modified Foods Are like Drugs. The Boston Globe,; 1999.
19. Rissler J, Mellon M. Perils amid the Promise: Ecological Risks of Transgenic Crops in a Global Market. Washington D.C.; 1993.
20. Hardinsyah. Potensi Kekuatan dan Kelemahan Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika. J Biol Trop. 2014;14.
21. Dano EC. Potential SocioEconomic, Cultural and Ethical Impacts of GMOs: Prospects for Socio-Economic Impact Assessment. Penang Malaysia; 2007.
22. Anwar A. Penerapan Bioteknologi Rekayasa Genetik dibidang Medis Ditinjau dari Perspektif Filsafat Pancasila, Ham dan Hukum Kesehatan di Indonesia. J Sasi. 2010;17:39-51.
23. Kessler DA, Taylor MR, Maryanski JH, Flamm EL, Kahl. LS. The safety of foods developed by biotechnology. Science (80- ). 1992:256:1747.